KedaiPena.com – Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk merevisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, khususnya pelabelan Biosphenol-A (BPA) pada Air Kemasan Galon dinyatakan tidak adil. Karena seharusnya, bukan hanya Air Kemasan Galon yang disasar. Tapi seluruh makanan dan minuman kemasan.
Dan jika, Badan POM memang menerapkan, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN), Rachmat Hidayat menyatakan akan terbuka lah kotak pandora dengan efek yang sulit dikendalikan.
“Jika rencana peraturan ini diterapkan, BPOM akan membuka kotak pandora. Nanti akan ada pelabelan bebas kandungan logam berat, pelabelan cemaran kimia, cemaran mikroba, itu kotak pandora. Ribuan pelabelan untuk ribuan makanan kemasan di Indonesia,” kata Rachmat, ditulis Minggu (4/9/2022).
Ia menyatakan keheranannya, mengapa Badan POM merencanakan revisi ini. Padahal sebelumnya, pemerintah dan lembaga terkait, termasuk Badan POM telah menyatakan jika bahan yang digunakan untuk kemasan air galon, masih di bawah ambang data’s yang ditentukan.
“BPOM meneliti ratusan jenis kandungan kimia dalam ratusan jenis kemasan. BPA hanya salah satu kandungan dari ratusan kemasan itu. BPOM menemukan bahwa semua berada di bawah ambang batas 0,01 bagian per juta. Artinya 1/60 dari batas aman (0,6 bpj),” paparnya.
Untuk itu, ia kembali mempertanyakan keputusan BPOM untuk menerbitkan revisi atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang akan mewajibkan label BPA pada kemasan galon guna ulang berbahan polikarbonat.
“Saya mempertanyakan, siapa yang di belakang aturan ini. Jangan sampai nanti aturan yang ada menjadi upaya untuk mematikan salah satu usaha,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa