KedaiPena.com – Atas pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak Akulaku menyatakan akan mengambil langkah penyempurnaan, agar dapat kembali memberikan pelayanan kepada konsumen.
Direktur Utama PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK.
“Saat ini PT Akulaku Finance Indonesia masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL. Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan,” kata Efrinal saat dihubungi, Rabu (25/10/2023).
Ia juga menyampaikan diharapkan dalam waktu dekat, konsumen dapat kembali menikmati layanan yang dimiliki oleh Akulaku.
“Kami berharap dalam waktu dekat dan secepatnya bisa beroperasi kembali. Mohon doa dan supportnya ya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya Bambang W. Budiawan menjelaskan, PKU tertentu itu diberikan karena perusahaan pembiayaan tersebut tidak melaksanaan tindakan pengawasan yang diminta OJK.
“Perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL),” kata dia dalam pengumuman resmi, dikutip Senin (23/10/2023).
Dengan PKU tertentu ini, ia menambahkan, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitor yang telah ada (eksisting) maupun debitor baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa. Pelarangan penyaluran pembiayaan tersebut juga termasuk penyaluran yang dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
“Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan,” imbuh surat tersebut.
Adapun, rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.
Laporan: Ranny Supusepa