KedaiPena.Com – Pemerintah didesak untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). RUU PDP ini penting untuk melindungi data rakyat Indonesia yang kembali mengalami kebocoran data.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI Sukamta saat merespon kebocoran dua juta data pengguna BRI Life. Data tersebut kemudian, diklaim oleh hacker yang belum teridentifikasi telah diperjualbelikan.
” RUU PDP harus segera diselesaikan agar data rakyat terlindungi. Saat ini hambatan utama mengenai lembaga pengawas harus segera diatasi. Lembaga PDP harus bersifat independen, memiliki otoritas mengawasi, menyelidiki, menengahi masalah antara pemilik dan pengguna data hingga memutuskan perkara sengketa data,” ungkap Sukamta, Rabu, (28/7/2021).
“Berdasarkan tugas dan wewenang tersebut, maka posisi lembaga ini harus independen bukan di bawah kementrian namun sebuah badan atau komisi khusus,” tambah Politikus PKS ini.
Pembahasan lanjutan RUU PDP berhenti akibat perbedaan pendapat mengenai posisi lembaga PDP. Pemerintah melalui Kominfo ingin Lembaga PDP berada di bawah Kominfo sementara DPR ingin sebuah lembaga independen di bawah Presiden.
Sukamta menyatakan posisi lembaga pengawas ini apabila bawah Kominfo memang tidak sepakat dengan DPR. Pertama, perlindungan data lebih luas dari tupoksi Kominfo.
“Kedua, apabila menyangkut data kementrian dan lembaga. Ketiga, apabila data menyangkut negara lain yang mensyaratkan perkara data ini bisa dilakukandengan lembaga yang memiliki kewenangan setara yaitu independen bukan di bawah kementrian,” tegas Sukamta.
Wakil ketua Fraksi PKS DPR RI ini mengkritik Kominfo atas situasi perlindungan data yang semakin mengkhawatirkan.
“Kebocoran data terus berulang tapi Kominfo seperti tidak memiliki sense of crisis. Hal ini terlihat dari sikap, kebijakan dan cara kerja Kominfo dalam menghadapi kebocoran data. Saat ini saja Kominfo tidak punya taji menghadapi kebocoran dan sengketa data. Saya yakin kalau lembaga PDP dibawah Kominfo tidak akan memberikan dampak signifikan,” beber Sukamta.
Sukamta juga memandang, kerja Kominfo yang sering muncul ialah penanganan perkara pemblokiran situs. Namun, masalahnya itu tidak pernah jelas penyelesaianya.
“Perkara cyber security, penipuan online, penyebaran dan penggunaan data pribadi ilegal tidak pernah jelas penyelesaianya,” tandas doktor lulusan Inggris ini.
Laporan: Muhammad Hafidh