KedaiPena.Com- Pemerintah diminta serius dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di tempat kerja. Keseriusan pemerintah bisa berupa sanksi di dalam UU dan KUHP mengenai kekerasan terhadap perempuan.
Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Nurhayati Effendi menanggapi viral kabar karyawati di salah satu pabrik di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berinisial AD (23) yang mengaku dipaksa staycation atau menginap di hotel oleh bosnya agar kontraknya diperpanjang.
“Karena pandangan terhadap perempuan masih dianggap lemah dan bisa diperdaya bukan diberdayakan pemerintah harus serius dalam melaksanakan UU TPKS untuk melakukan sanksi yang tertuang dalam UU maupun KUHP mengenai kekerasan terhadap perempuan baik dalam rumah tangga maupun ruang kerja,” tegas Nurhayati, Sabtu,(6/5/2023).
Nurhayati menerangkan, kekerasan perempuan bukan hanya soal urusan fisik tetapi verbal pun bisa masuk ke dalamnya.
Baik fisik maupun verbal, kata Nurhayati, mempunyai sanksi yang sama lantaran merendahkan dan melecehkan kaum perempuan.
“Kekerasan untuk perempuan bukan hanya fisik saja tapi verbal pun masuk ke dalamnya mempunyai sanksi yang sama karena ke 2 nya sama-sama merendahkan dan melecehkan kaum perempuan yang seharusnya dihargai keberadaannya,” papar Nurhayati.
Nurhayati pun mengakui, baik kasus pelecehan ditempat kerja maupun perceraian masih kerap terlihat pembelaan kepada laki-laki. Terlebih, lanjut dia, laki-laki tersebut memiliki kekuasaan yang membuat hukum pun menjadi tidak berguna.
“Saya melihatnya seperti itu,kasus-kasus pelecehan ditempat kerja maupun kasus perceraian pun masih terlihat pembelaan terhadap laki-laki apalagi laki-laki sebagai penguasa. Hukum menjadi kalah dengan kekuasaan para penguasa sehingga para hakim membela tanpa melihat dampak yang terjadi terhadap perempuan itu sendiri,” jelas Nurhayati.
Atas dasar itu, Nurhayati berharap, agar kasus karyawati di salah satu pabrik di Cikarang tersebut dapat diinvestigasi. Nurhayati menekankan adanya kebenaran terkait kabar viral tersebut.
“Tentunya menginvestigasi untuk meyakinkan kebenarannya,” jelas Nurhayati.
Nurhayati pun mengaku ingin agar pelaku dapat diberikan sanksi pidana apabila kabar tersebut benar. Termasuk kemungkinan sanksi korporasi bila memang aturan itu merupakan kebijakan perusahaan.
“Harus ada sanksi pidana bagi oknum, tapi apabila ini adalah kebijakan perusahaan maka harus ada sanksi administrasi dan pidana bagi perusahaan beserta para oknumnya,” tandas politikus PPP ini .
Laporan: Tim Kedai Pena