KedaiPena.Com – PT ISS Indonesia, penyedia layanan jasa dan manajemen fasilitas terpadu asal Denmark menegaskan pihaknya adalah perusahaan yang bertanggung jawab atas hak-hak karyawan.
PT ISS Indonesia juga berkomitmen untuk mengedepankan kepatuhan (compliance) dalam menjalankan bisnisnya.
Demikian disampaikan Rakhmah, Tim Corporate Communication ISS Indonesia menanggapi aksi mogok kerja serikat pekerja yang dilakukan pekan lalu.
(Baca: Buruh Demo PT ISS, Berikut Tuntutannya)
“Begitupun halnya ketika menghadapi perselisihan dan dampaknya, termasuk aksi mogok kerja karyawan, ISS Indonesia menjunjung tinggi nilai compliance yaitu dengan berdasarkan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.
Menanggapi aksi mogok kerja yang dilakukan oleh karyawannya dalam Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri ISS Indonesia (FSB Nikeuba PT ISS Indonesia) pada 17-19 Februari 2020.
Pihak manajemen telah berkonsultasi dengan pihak regulator dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Selatan. PT ISS Indonesia juga meminta pendapat dari penasehat hukum (legal counsel) perusahaan.
“Hasil konsultasi itu menegaskan, aksi mogok kerja tidaklah sah sebagaimana Pasal 137 UU No.13/2003. Pada pasal itu menyatakan bahwa mogok adalah sah apabila akibat gagalnya perundingan.
Pada pasal 4 Kepmenakertrans No.232/Men.2003 mengatur apa yang dimaksudkan dengan gagalnya perundingan adalah tanpa ada pernyataan gagal oleh kedua belah pihak yang berunding maka tidak ada perundingan yang gagal,” jelas dia.
“Tuntutan akan dibicarakan saat perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara ISS Indonesia dengan FSB Nikeuba berakhir pada Mei 2020, dan manajemen ISS Indonesia merencanakan akan mengadakan pertemuan dengan FSB Nikeuba dalam rangka perpanjangan PKB di bulan Maret nanti. Manajemen ISS Indonesia pun menyesalkan terjadinya aksi mogok kerja yang tidak sah ini,” sesal dia.
Laporan: Sulistyawan