KedaiPena.Com – Polri terus melakukan upaya pemberantasan kasus mafia tanah sepanjang 2021. Sebanyak 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti-Mafia Tanah Polri.
“Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat, (19/11/2021).
Dedi sapaanya mengatakan, jika 69 perkara tersebut tercatat dari Januari hingga Oktober 2021.
Dari penanganan perkara tersebut, lanjut dia, lima di antaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I (satu).
Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan keadilan restoratif, atau “restorative justice” (RJ).
Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang,” beber mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.
Dari 61 orang tersangka itu, tujuh di antaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan. Kemudian, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.
Laporan: Sulistyawan