KedaiPena.Com – Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini berkomitmen agar RUU Pertanahan dapat segera diselesaikan pada periode DPR RI 2014-2019. Pasalnya, Jazuli menilai, saat ini 90 persen tanah yang dimiliki oleh masyarakat hanya dikuasai oleh 5 persen orang kaya di Indonesia.
“Oleh karena itu, Fraksi PKS ingin agar dengan disahkannya RUU Ini dapat menciptakan keadilan dan mendorong kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam hal penguasaan atas tanah yang dimilikinya,†jelas Jazuli saat menerima masukan dari Yayasan Epistema Institute tentang RUU Pertanahan di Ruang Pleno Fraksi PKS, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2).
Diketahui, RUU Pertanahan telah menjadi RUU Prioritas Prolegnas di tahun 2016. RUU ini dirumuskan sebagai dasar untuk menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang kerap mendefinisikan Tanah Negara sebagai Tanah Milik Negara.
“Padahal, definisi Tanah Negara itu seharusnya negara sebatas memiliki kewenangan untuk mengelolanya, bukan hak negara untuk memilikinya,†jelas Direktur Eksekutif Epistema Institute Myrna A. Safitri dalam pemaparannya kepada Fraksi PKS.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II Mustafa Kamal menerangkan bahwa RUU Pertanahan sudah cukup lama belum disahkan pada periode sebelumnya.
Namun demikian, jika RUU Pertanahan dijadikan UU pokok yang membahas persoalan agraria, maka, aturan yang terkait dengannya, akan ikut serta ikut direvisi.
“Sehingga, pernyataan ‘Tanah untuk Rakyat’ tidak sebatas slogan para pejabat,â€papar Legislator PKS dari dapil Sumatera Selatan I ini.Â
(Prw/Foto: Dok. PKS)