KedaiPena.Com – Pernyataan Kadis Pendidikan Tapteng, Delta Pasaribu yang menegaskan bahwa pihaknya tak akan menyelenggarakan pendidikan terhadap anak-anak di Pulau Mursala dengan alasan bukanlah daerah pemukiman, menuai komentar tegas dari pemerhati sosial dan pendidikan di Kabupaten Tapteng, Muhammad Gufron.
Kepada wartawan di Pandan, Sabtu (20/5) Gufron mengingatkan bahwa soal pendidikan telah diatur secara tegas dalam Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Pada pasal tersebut Gufron menitikberatkan pasal 3 yang menyebutkan ‘pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketagwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Pasal lain yang cukup penting, sambung Gufron yakni pasal 1 yang menyebut ‘setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’.
“Pada posisi ini tentunya pemerintah harus bersikap bijak, seperti kejadian di Mursala, ketika disana ada warga negara maka itu sudah menjadi kewajiban negara menyelenggarakan pendidikan disana,†tegas Gufron.
Dikatakan, keberadaan masyarakat di Pulau Mursala yang secara kuantitas jumlahnya sedikit tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak menyelenggarakan pendidikan. Pemkab Tapteng, lanjut dia, seharusnya mencari cara untuk tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dasar bagi anak-anak di Pulau tersebut.
“Kalau misalnya dalam batasan tertentu masyarakat itu jumlahnya sedikit, akan tetapi pemerintah tidak serta merta lantas membiarkan masyarakat atau warga negara disitu begitu saja tanpa pendidikan, banyak cara yang harus dilakukan, kalaupun tidak dengan membangun sekolah disitu, akan tetapi bisa dibuat semacam sekolah berjalan atau men-drop guru-guru dalam periode tertentu,†jelas Gufron.
Sementara itu Gufron mengaku menyesalkan pernyataan Kadis Pendidikan Tapteng Delta Pasaribu yang menyebut bahwa alasan kehidupan dan pencarian masyarakat di Pulau Mursala bukanlah urusan pendidikan melainkan urusan sosial. Menurut Gufron pernyataan itu seharusnya tidak diungkapkan oleh Kadisdik Delta.
“Kalau kepala dinas mengatakan bahwa mata pencaharian dan lainnya itu urusan sosial, dimana tingkat kepekaan pemerintah itu, harusnya jawabannya tidak seperti itu,â€
Seharusnya kata dia, Pemkab Tapteng dalam hal ini Dinas Pendidikan yang digawangi oleh Delta Pasaribu mencari solusi, agar anak-anak di Pulau Mursala tetap mendapatkan haknya dalam pendidikan.
“Harusnya Pemkab Tapteng itu mencari solusi agar bagaimana agar anak usia sekolah disana itu mendapatkan haknya mendapatkan pendidikan yang layak,†tegas Gufron.
Laporan: Dom