KedaiPena.Com – Tim Gabungan KLHK dan Polda Kalbar, tanggal 20 Agustus 2018 menggerebek pertambangan bauksit tanpa izin menteri di Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak yang dilakukan oleh PT. Laman Mining di Kec. Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penyidik KLHK menetapkan PT. Laman Mining secara Koorporasi sebagai tersangka dan masih terus memeriksa unsur Direksi dan Komisaris yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kegiatan illegal tersebut.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono menjelaskan perusahaan tambang bauksit PT. Laman Mining melakukan kegiatan membawa alat berat excavator untuk digunakan dalam kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak Kab. Ketapang tanpa izin Menteri dengan menggunakan 7 Unit excavator di dua TKP yang berbeda.
Kawasan hutan Sungai Tulak yang dieksploitasi PT. Laman Mining merupakan buffer zone Taman Nasional Gunung Palung dan juga merupakan salah satu habitat orangutan sehingga sangat penting untuk dijaga habitat ini tidak rusak.
Terkait dengan kasus tambang illegal di landscape Sungai Putri Gunung Palung ini, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, kegiatan tambang illegal harus ditindak tegas, apalagi pelakunya korporasi.
“Mereka harus dihukum seberatnya, mereka ini tidak hanya merugikan negara, mereka telah merusak ekosistem dan habitat satwa, serta mengancam kehidupan masyarakat. Ini kejahatan luar biasa (extraordinary),” kata dia dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, ditulis Senin (27/8/2018).
Rasio menambahkan, Menteri KLHK, Siti Nurbaya memerintahkan untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan. Ini harus dilakukan agar muncul efek jera.
“Kami sedang mempelajari kemungkinan penindakan tambang illegal ini dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang,†tegas Rasio.
Penyidik KLHK menetapkan PT. Laman Mining sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan diduga telah melanggar Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 89 Ayat 2 Huruf a dan/atau Huruf b, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, plus denda paling sedikit Rp 20 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.
Penggerebekan ini berdasarakan informasi masyarakat tentang adanya aktifitas pertambangan illegal di HPK Sungai Tulak yang ditindaklanjuti dengan kegiatan Pulbaket dan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Kawasan Hutan.
Pada hari Senin, Tanggal 20 Agustus 2018, Sekitar Pukul 12.30 Wib, pada TKP 1 areal Puring, Tim SPORC KLHK Brigade Bekantan menemukan 3 unit alat berat jenis Excavator Merk Komatsu dan Hitachi sedang melakukan kegiatan penambangan bauksit di HPK Sungai Tulak.
Pada TKP 2 areal Kempapak, Tim SPORC kembali mendapati 4 unit alat berat jenis Excavator Merk Doosan, Komatsu dan Hitachi yang juga melakukan kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi Operator Excavator, Pengawas Lapangan maupun Pimpro pertambangan PT. Laman Mining, Penyidik KLHK mendapat keterangan kalau kegiatan pertambangan bauksit tersebut dilakukan oleh beberapa Kontraktor alat berat yang dirental/sewa oleh PT. Laman Mining.
PT. Laman Mining mengklaim bahwa areal Puring dan areal Kempapak merupakan Wilayah IUPnya. Dari hasil overlay dengan peta Kawasan Hutan bahwa areal Puring dan Kempapak masuk ke dalam HPK Sungai Tulak. PT. Laman Mining belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri LHK tapi sudah melakukan kegiatan pertambangan.
Terhadap penanganan perkara ini, KLHK akan terus berkoordinasi dengan Polda Kalbar, Kejati Kalbar dan penegak hukum lainnya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
Laporan: Irfan Murpratomo