KedaiPena.Com – Anggota komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta, para buruh dan pekerja tak khawatir dengan kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan setelah berusia 56 tahun sebagaimana diamanatkan Permaneker Nomor 2 tahun 2022.
Pasalnya, kata Irma, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi pengganti bagi para buruh dan pekerja saat terkena PHK atau mengundurkan diri dari pekerjaannya.
“Biarkan JKP yang menjadi back up buruh ketika terjadi PHK selain pesangon. Sedangkan JHT biarkan tetapi jadi tabungan buruh disaat usia tdk lagi produktif,” imbuh Irma, Selasa,(15/2/2022).
Irma menjelaskan, jika penambahan program JKP tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang ada. Kemudian, kata Irma, iuran JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja.
“Ada besaran iuran sebesar dari 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat,” papar Irma.
Irma menambahkan, buruh yang mengalami PHK juga berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan pertama sampai dengan ketiga.
Selanjutnya, tegas Irma, ada 25 persen gaji yang dapat diterima para buruh dan pekerja di bulan ke empat sampai ke enam.
“Contohnya apabila pekerja atau buruh bergaji Rp 5 juta, maka akan diberikan 45 persen, yakni Rp 2.250.000 dikali tiga bulan, berarti 6.750 juta. Pada bulan keempat sampe keenam ialah 25 persen dari Rp 5 juta atau Rp 1.250.000 juta kali tiga, yakni 3,750 ribu, sehingga mendapatkan Rp 10,5 juta,” ungkap Politikus asal Sumatera Barat (Sumbar) ini.
Irma pun memahami, jika saat ini banyak buruh dan pekerja yang menolak aturan pencairan JHT di usia 56 tahun. Bagi Irma, hal tersebut lantaran para buruh dan pekerja tidak mengetahui keberadaan JKP.
Padahal, Irma mengamini, aturan tersebut diterbitkan pemerintah sebagai bentuk keberpihakan jangka panjang bagi buruh dan pekerja.
“Betul sekali, ini banyak yang nolak, pertama karena tidak paham Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kedua karena tidak tau soal keberadaan JKP,” demikian Irma.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara terkait kekisruhan dari aturan JHT. Menurut Ketum Golkar ini, para karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dari klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ketimbang Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia pun memaparkan simulasi perhitungan manfaat antara JHT dan JKP dengan asumsi pekerja memiliki pendapatan Rp 5 juta dan mengalami PHK di tahun kedua bekerja. Dengan skema JHT, besaran iuran yang dibayarkan yakni 5,7 persen dari gaji.
Laporan: Muhammad Hafidh