KITA patut memberikan apresiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan yang terus menerus melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha perbankan dan non bank yang melakukan kegiatan melanggar ketentuan yang berlaku dan berpotensi merugikan masyarakat mencapai ratusan miliar rupiah.
Salah satunya dengan mencabut ijin beroperasinya PT. Multy Sukses Internasional sebagai badan usaha perdagangan yang menawarkan produk produk kecantikan dengan sistem Multi Level Marketing dan melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang mencapai puluhan miliar rupiah. Sistem MLM yang dijalankan oleh PT. MSI ini merupakan game money yang rawan/rentan terjadinya praktek kejahatan keuangan.
Praktis sejak dicabutnya ijin kegiatan usaha pada 26 Mei 2017, PT. MSI harusnya berhenti sampai ada keputusan pasti dari OJK. Namun,  praktek dilapangan justru PT. MSI semakin agresif menghimpun dana masyarakat dengan dalih menjual produk kecantikan sampai sekarang.
Jelas bahwa PT. MSI yang bersikukuh menjalankan kegiatan bisnisnya sama artinya dengan mengabaikan keputusan OJK sebagai lembaga negara merupakan perbuatan melawan negara. Perbuatan PT. MSI ini dapat dikategorikan sebagai ‘financial crime’.
Maka berdasarkan investigasi mandiri yang kami lakukan atas kegiatan usaha PT. MSI dapat ditemukan indikasi kuat terjadinya ‘financial crime’ antara lain patut diduga bahwa PT. MSI dalam menjalankan kegiatan bisnis dengan menjual produk produk kecantikan dengan sistem Multi Level Marketing merupakan kamuflase untuk mengeruk dana masyarakat.
Dana masyarakat yang dikumpulkan melalui sistem MLM telah mencapai Rp20 miliar lebih sejak berdiri pada tahun 2014. Karena ilegal dalam melakukan kegiatan menghimpun dana masyarakat, dimungkinkan PT. MSI merupakan tempat ‘money laundry’.
Patut diduga bahwa produk produk kecantikan PT. MSI belum sepenuhnya memiliki ijin dari dinas kesehatan dan BPOM yang berpengaruh terhadap penerimaan negara (pajak) berkurang sehingga merugikan keuangan negara.
Manajemen PT. MSI tidak memenuhi standar sebagai badan hukum. Transaksi keuangan masih mengatasnamakan pribadi bukan perusahaan. Hal ini sangat dimungkinkan terjadinya penyalahgunaan pengelolaan keuangan untuk kepentingan pribadi.
Maka atas dasar temuan tersebut, Indonesian Club menyatakan sikap mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah langkah hukum secara tegas dalam menghentikan semua kegiatan usaha PT. MSI di seluruh Indonesia.
Kami juga mendesak kepada aparat penegak hukum untuk segera memeriksa dan mengadili seluruh jajaran manajemen PT. MSI karena diduga telah menikmati dana masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, OJK dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit forensik terhadap seluruh kegiatan dan aset yang dimiliki PT. MSI yang diduga didapatkan dari cara-cara ilegal yang bertentangan dengan undang undang yang berlaku.
Kami memyerukan kepada masyarakat untuk hati-hati terhadap produk jasa keuangan yang menawarkan keuntungan tidak lazim.
Oleh Gigih Guntoro, ST M.Si, Direktur Eksekutif Indonesian Club