KedaiPena.Com- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Sikap ini, kata dia, sejalan dengan komitment kaum buruh, yang hingga saat ini menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Dia menyampaikan, ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.
“Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya,” tegas Said Iqbal dalam keterangan, Kamis, (15/10/2020).
Said menjelaskan, kalau pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunannya, ada dugaan dari serikat buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja.
Menyinggung sikap DPR yang sempat menjanjikan buruh akan dilibatkan dalam pembahasan, tetapi terkesan seperti sedang kejar setoran, Said Iqbal mengatakan bahwa buruh merasa dikhianati.
“Padahal kami sudah menyerahkan draft sandingan usulan buruh, tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir” ujarnya. Ditambakan, tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80% usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja.
Ada 4 (empat) langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja.
Pertama, kata dia, pihaknya akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional.
Kedua, tegas dia, mempersiapkan ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil.
Sedangkan yang ketiga, lanjut dia, meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.
“Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh