KedaiPena.Com– Peneliti Formappi Lucius Karus mengaku tak terkejut dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI. Lucius sapaanya menerangkan, kasus dugaan korupsi ini selaras dengan aroma penyalahgunaan anggaran pada sejumlah proyek janggal.
“Munculnya dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan rumah tangga anggota DPR sesungguhnya tak mengagetkan. Aroma penyalahgunaan anggaran pada sejumlah proyek janggal yang sempat heboh di DPR sesungguhnya bisa dijelaskan melalui kemunculan dugaan kasus korupsi pengadaan fasilitas rumah tangga DPR ini,” kata Lucius, Selasa,(27/2/2024).
Lucius memandang, dugaan korupsi proses pengadaan barang memang yang paling mungkin terjadi di DPR khususnya yang bersumber dari anggaran APBN. Lucius mengakui, anggaran di DPR memang tak sebesar untuk kementerian namun ada alokasi untuk pengadaan fasilitas penunjang di Parlemen.
“Nah dari proyek pengadaan itu yang paling mungkin dijadikan celah penyimpangan barangkali deng-an modus mark up,” jelas Lucius.
Lucius mencontohkan, seperti program penggadaan gorden model peruntukkan bagi sejumlah rumah dinas DPR yang sempat viral. Dengan contoh kasus tersebut, Lucius mengamini paling mungkin dilakukan dengan mark-up harga satuan barang yang dibelanjakan.
“Selisih antara harga satuan di pasaran dengan budget yang dianggarkan menjadi ceruk keuntungan yang bisa dimanfaatkan,” beber dia.
Selain mark up, kata Lucius, permainan lain yang bisa dilakukan DPR ialah melalui penunjukan langsung ataupun tender dengan proses yang tertutup. Lucius menerangkan, kongkalingkong dengan mudah terjadi antara penyedia anggaran dengan pelaksana proyek.
“Nah pihak yang potensial menjadi tersangka kasus pengadaan di DPR tentu saja adalah pihak kesekjenan DPR. sekjen DPR lah yang mempunyai kuasa pengguna anggaran karena itu menjadi yang paling potensial terlibat jika dugaan korupsi pengadaan di DPR akan berujung pada penetapan tersangka,” tandas Lucius.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kelengkapan pengadaan rumah jabatan DPR RI. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
“(Kerugian) miliaran rupiah,” kata Ali, Senin (26/2/2024), tanpa memerinci.
Ali menyebut penyidik KPK menjerat pelaku dengan pasal kerugian keuangan negara.
Laporan: Sabil