KedaiPena.Com- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyoroti dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati tak membuat legislator Senayan terkejut. Arsul sapannya mengakui, tidak sedikit hakim agung yang bermain sehingga banyak membuat putusan MA yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Komisi III melihat bahwa kasus terlibatnya Hakim Agung, staf kepaniteraan dan pegawai MA dalam kasus suap ini sebetulnya bukan hal yang mengejutkan,” kata Arsul kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
“Komisi III selama ini juga menerima aduan masyarakat yang merasakan putusan yang tidak adil,” sambung Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Setelah dipelajari, kata Arsul, putusan-putusan yang ditangani MA, selain tidak adil, juga salah secara hukum. Arsul juga siap menunjukkan putusan yang dimaksud jika diminta oleh MA.
“Putusan yang seperti ini, salah dalam menerapkan hukum dan menabrak keadilan seringkali faktor penyebabnya karena ada yang ‘main’ dalam kasusnya, entah berupa suap atau yang lainnya,” imbuhnya.
Arsul meminta MA agar lebih terbuka dengan Komisi Yudisial (KY). Menurut dia, MA sebenarnya bisa memanfaatkan KY secara maksimal untuk ‘mencuci’ yang kotor-kotor di jajaran peradilan, termasuk di MA sendiri.
“Namun kesannya selama ini kan justru MA mau selesaikan sendiri via Bawas tetapi publik melihatnya malah ini ikhtiar untuk ‘melindungi’ hakim dari hukuman yang lebih tegas jika itu ditangani KY,” ujarnya.
Arsul menyarankan Pimpinan MA lebih terbuka bahkan kalau perlu menggunakan KY bersama Bawas untuk membuldozer para hakim nakal.
“Komisi III DPR juga meminta agar Pimpinan MA perlu memperbaharui kembali langkah dan kebijakan yang ada terkait dengan pembenahan sikap mental dan kultur baik hakim maupun ASN non hakim-nya,” tutup dia.
Sebelumnya KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.
Sembilan tersangka lainnya adalah hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Redi dan Albasri. Kemudian, pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Laporan: Tim Kedai Pena