KedaiPena.Com- Partai NasDem mengkritisi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap kadernya Syahrul Yasin Limpo (SYL) secara paksa pada, Kamis,(12/10/2023). NasDem menyoroti langkah KPK menangkap paksa padahal SYL sebelumnya berjanji akan memenuhi pemanggilan sebagai tersangka pada Jumat,(13/10/2023).
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku heran dengan alasan KPK
menangkap paksa SYL lantaran khawatir akan menghilangkan barang bukti dan juga melarikan diri. Pasalnya, kata Sahroni, KPK sudah melakukan penggeledahan di kediaman SYL dan kantor Kementerian Pertanian (Kementan) sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
“Ya kan bukti yang pertama penggeledahan kan udah ada. Ngapain lagi, apa yang mau digeledah. Kalau memang bukti geledah pertama sudah diterima oleh penyidik KPK mestinya berpaku pada itu. Ini kan tidak. Ini seolah-olah analisis dia akan kabur atau menghilangkan bukti-bukti,” jelas Sahroni, Kamis,(12/10/2023).
Sahroni memandang, bahwa KPK telah melakukan kesewenangan dalam menangkap paksa eks Menteri Pertanian RI tersebut. Sahroni juga menegaskan,langkah KPK menangkap paksa SYL tidak berlandaskan hukum acara sebagaimana mestinya.
“Siapa di dalamnya saya tidak pernah bisa menilai dengan apa yang di dalamnya. Tapi ini adalah perlakuan hal yang boleh dibilang kesewenang-wenangan. Tidak berlandaskan hukum acara yang sebagaimana mestinya,” papar Sahroni.
Sahroni sendiri menilai KPK masih memiliki ruang untuk menunggu kedatangan SYL sesuai dengan janji kedatangannya pada tanggal 13 Oktober 2023. Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekali lagi mengecam alasan serta langkah KPK melakukan penjemputan dan penangkapan paksa kepada SYL.
“Sekali lagi pertanyaannya ada apa dengan KPK memaksa malam ini penjemputan paksa. Sedangkan mekanisme hukum acara belum dilalui,” pungkas Sahroni.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL disebuah apartemen dibilangan Jakarta Selatan, Kamis,(12/10/2023), sore.
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, SYL langsung digarap dan diperiksa oleh penyidik.
“Satu tersangka dilakukan penahanan atas nama SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Dan saat ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim penyidik KPK,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media.
Laporan:Tim Kedai Pena