KedaiPena.Com- Tak terima ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau (KPK).
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam gugatanya, Indra mempersoalkan status tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
“Perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka, sebagaimana yang terdapat dalam Spindik dan SPDP merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” demikian bunyi petitum pihak Indra Iskandar dikutip Senin (20/5/2024).
Adapun sidang perdana gugatan Indra Iskandar melawan KPK bakal digelar pada Senin 27 Mei 2024 mendatang. KPK juga telah memeriksa Indra Iskandar sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR pada Rabu 15 Mei 2024.
Dalam mengusut kasus itu, KPK juga telah menggeledah rumah para tersangka dalam perkara ini yang berlokasi Bintaro, Tebet, dan Kemayoran, Jakarta pada 29 April 2024 lalu.
Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruang kerja Indra Iskandar.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek dan alat elektronik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Indra Iskandar bersama-sama Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, Edwin Budiman, dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Indra dan pelaku lainnya diduga menggelembungkan anggaran pengadaan kelengkapan rumah dinas dengan nilai kontrak Rp 120 miliar.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Laporan: Muhammad Lutfi