KedaiPena.Com – Usulan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk merevisi Undang-undang TNI nomor 34 tahun 2004 agar tentara aktif bisa kembali menduduki jabatan sipil menjadi sorotan.
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai, revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang memperbolehkan anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil.
“Kita harus menjaga semangat reformasi agar tidak sampai kembali ke era sebelumnya di mana adanya dwi fungsi ABRI,” kata Dave ditulis, Rabu,(17/8/2022).
Menurutnya, rencana yang diusulkan agar perwira TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil saat ini tak lebih penting dari kebutuhan untuk menjaga profesionalitas.
Dave memahami dalam beberapa tugas, kementerian atau lembaga negara membutuhkan profesionalitas dan model kepemimpinan TNI.
Namun, kata Dave, keperluan itu tak lebih mendesak daripada kebutuhan untuk tetap memelihara supremasi sipil.
“Akan tetapi yang paling penting harus tetap dijaga adalah supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi yang hidup di Indonesia,” pungkas Politikus Golkar ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya dikabarkan mengusulkan revisi Undang-Undang TNI untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian.
Usulan tersebut sendiri kabarnya akan disampaikan bersamaan dengan usulan revisi UU TNI yang akan diserahkan pemerintah ke DPR.
Laporan: Tim Kedai PenaP