KedaiPena.Com- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta semua pihak dapat memperhatikan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang memerintahkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen dapat diubah sebelum Pemilu 2029.
“Ya masalah PT, kalau kita melihat pertimbangan dari MK itu, ya ada harus kita apresiasi. Mengenai hak Demokrasi. Tapi, pelru juga kita perlu kita perhatikan dampak daripada dihapuskannya PT,” kata Junimart, Rabu,(13/3/2024).
Junimart mengaku khawatir apabila parliamentary threshold 4 persen diubah akan memakan biaya anggaran negara. Menurut Junimart, hal ini lantaran semua parpol yang lolos verifikasi bisa mempunyai kesempatan duduk di Parlemen.
“Bisa dibayangkan berapa anggaran yang habis nanti, ketika setiap partai yang lolos verifikasi itu, maju sebagai salah satu peserta. Berapa anggarannya?,” ungkap Junimart.
Politikus senior PDIP ini mengatakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold memiliki tujuan untuk membuat Parlemen berkualitas.
“Setiap orang-orang yang secara konkret saya ambil untuk DPR. Untuk DPRD. Tingkat 1 dan 2, ya. Maksudnya itu, kalau ini tidak diseleksi betul, maka akan muncul wakil-wakil rakyat tanpa disaring secara mantap,” papar Junimart.
Junimart mengaku tak keberatan dengan syarat parliamentary threshold sebesar 4 persen yang diterapkan saat ini. Junimart kebingungan dengan keputusan MK yang meminta PT 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.
“Karana hanya untuk mencapai 4 persen sangat sulit kan. Kita bisa lihat sekarang, dari sekian partai berapa yang lolos PT. Jadi putusan MK itu tetapi kita hormati walaupun sesungguhnya, kecerdasan-kercerdasan dalam putusan itu nggak muncul disana,” pungkas Junimart.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. Hal itu dinyatakan lewat putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perludem.
MK menyatakan aturan ambang batas 4 persen itu harus diubah agar tetap berlaku di pemilu berikutnya. Sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Laporan: Tim Kedai Pena