KedaiPena.Com – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning mengaku tak setuju dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
“Sebagai pribadi, sebagai Fraksi PDIP, maupun sebagai Komisi IX. Sebab, sudah melalui tahapan rapat berkali-kali, bahkan pernah dipimpin oleh Ketua DPR, Mbak Puan semua menolak kenaikan BPJS dan diserahkan ke Pemerintah juga keputusan MA menolak kenaikan BPJS Kesehatan. Apalagi pada situasi Covid-19 ini. Rakyat terjepit,” ungkap Ribka kepada wartawan, Kamis, (14/5/2020).
Ribka mengingatkan kepada Presiden Jokowi bahwa saat ini rakyat sedang dalam posisi bingung dan terhempit ditengah pandemi. Pemberian sembako, kata dia, hanya buat rakyat senang sesaat.
“Apalagi yang di PHK, tidak bisa bayar kontrakan rumah, anak mau masuk sekolah, pekerjaan ke depan bagaimana? Masa malah naik BPJS. Pemerintah sensitif deh,” tegas Ribka.
Ribka menegaskan, bahwa pemerintah sedianya tinggal mengeksekusi hasil keputusan MA yang menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Kenapa harus naik? Kalau perlu tidak dinaikkan, bahkan dibebaskan. Seperti pajak dibebaskan, bensin untuk ojol aja bisa 50 persen sampai 30 persen,” sambung Ribka.
Ribka berharap, agar pemerintah dapat mengkaji ulang terkait rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.
“Keputusan pemerintah saya harap bisa diulang kembali dan dikaji kembali. Harapan saya sebagai wakil rakyat, saya mendengar keluhan rakyat, mengeluh kontrakan rumah, mengeluh pekerjaan. Ini supaya dibatalkan kenaikan BPJS,” tandas dia.
Diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan fersebut tertuang dalam Perpres Nomer 64 tahun 202.
Kenaikan iuran peserta kelas I yang naik menjadi Rp 150.000 dan kelas II naik menjadi Rp 100.000. Sedangkan untuk kelas 3 akan naik pada tahun 2021 dan peserta membayar iuran sebesar Rp 35.000.
Laporan: Muhammad Lutfi