KedaiPena.Com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengaku tidak setuju dengan pernyataan rekanya di Senayan yakini, Arteria Dahlan yang menyebut jika OTT tak seharusnya dilakukan kepada Polisi, Jaksa, dan Hakim lantaran simbol negara.
“Karena itu saya tidak sependapat dengan pendapat siapapun yang tidak setuju dan mengatakan bahwa pejabat tertentu tidak bisa atau tidak boleh di OTT,” ujar Arsul, Minggu, (21/11/2021).
Arsul menegaskan, dalam mengedepankan prinsip penegakan hukum itu harus menerapkan asa persamaan dihadapan hukum atau equality before the law.
“Kalau berdasar asas ini maka status jabatan seseorang tidak boleh kemudian menjadikan adanya halangan dalam proses penegakan hukum terhadap dirinya,” papar Arsul.
Terlebih lagi, kata Arsul, jika penegakan hukum tersebut terkait tertangkap tangan yang dalam konteks KPK sering kali disebut sebagai OTT.
“Tidak satupun ketentuan dalam KUHAP atau hukum acara dalam UU lainnya yang memberikan keistimewaan bahwa penegak hukum tidak bisa menangkap tangan pejabat, termsuk dari kalangan penegak hukum sendiri,” tegas Politikus PPP ini.
Arsul mengungkapkan, paling sedikit prosedur berbeda adalah jika kemudian ada penahanan untuk penegak hukum tertentu perlu izin atau pemberitahuan terhadap atasannya.
“Dalam hal tertangkap tangan yang seperti didefinisikan dalam KUHAP itu, maka tidak ada ada dan tidak boleh ada pembedaan,” tandas Arsul.
Laporan: Sulistyawan