KedaiPena.Com – Proses seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara dinilai tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Untuk itu, DPRD Sumut diminta untuk menghentikan dan membatalkan proses seleksi itu.
Demikian dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar dalam siaran pers kepada wartawan di Medan, Selasa (21/6).
“Permintaan itu sesuai Surat Ombudsman Nomor: SRT-0088/PW02/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016 kepada Pimpinan DPRD Sumut, perihal Pembentukan Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara,†terang Abyadi.
Abyadi mengugkapkan, dalam surat itu, pihaknya melayangkan dua permintaan. Pertama, meminta pimpinan dewan menghentikan dan membatalkan seluruh proses seleksi yang dilakukan Komisi A DPRD Sumatera Utara, mulai dari proses pembentukan Timsel anggota KPID Sumut, sampai dengan proses yang masih berlangsung saat ini.
“Proses pembentukan Timsel tersebut tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada, serta tidak melaksanakan putusan PTTUN Nomor: 09/B/2016/PT.TUN-MDN yang memutuskan, bahwa Keputusan yang dikeluarkan tersebut adalah tidak sah dan mewajibkan untuk mencabut keputusan tersebut. Sehingga surat usulan nama-nama calon anggota Timsel Anggota KPID Sumut diajukan oleh pihak yang berdasarkan Keputusan PTTUN bukan merupakan Ketua KPID Sumut,†urai Abyadi.
Permintaan kedua, lanjutnya, DPRD Sumut diminta melakukan proses seleksi ulang mulai dari pembentukan Timsel hingga proses rekrutmen sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
Abyadi menuturkan, surat permintaan itu dikirimkan kepada pimpinan dewan karena sebelumnya dua surat klarifikasi menyangkut adanya tiga laporan terkait proses seleksi anggota KPID Sumut yang diterima Ombudsman Sumut, kepada Komisi A DPRD Sumut tidak dijawab.
Klarifikasi pertama, lanjut Abyadi bernomor KLA-0007/PW02/0005.2016 Tanggal 12 Januari 2016, Perihal Dugaan Maladministrasi, yang intinya mempertanyakan sejauh mana DPRD Sumut melakukan kewenangan terkait dengan proses rekrutmen anggota KPID Sumut periode 2015-2018? Dan bagaimana DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai lembaga yang berwenang dalam menetapkan Timsel anggota KPID Sumut, dalam menyikapi terbitnya penetapan PTUN Medan Nomor: 37/G/2015/PTUN-MDN.
Dimana dalam ketetapan PTUN itu dijelaskan penundaan pelaksanaan keputusan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPID Sumut tanggal 24 April 2015 tentang Perubahan Struktur Ketua dan Wakil Ketua KPID Sumut periode 2012-2015, yang menyetujui Mutia Atiqah sebagai Ketua KPID Sumut tahun 2012-2015.
Kedua, menunda pelaksanaan keputusan dalam Berita acara Rapat Pleno KPID Sumut tanggal 28 April 2015 tentang Penyusunan Pembidangan KPID Sumut periode 2012-2015. Dan ketiga, menunda pelaksanaan keputusan KPID Sumut Nomorr:061/298/KPID-SU/V/2015 tanggal 6 Mei 2015. Perihal: Revisi Pansel KPID-SU terkait dengan pembentukan Timsel anggota KPID Sumut.
Setelah klarifikasi pertama tak dijawab oleh DPRD Sumut, Ombudsman kembali mengirimkan surat permintaan klarifikasi kedua dengan Nomor Surat :KLA-0058/PW02/0005.201/IV/2016 tanggal 10 Mei 2016. Perihal:Klarifikasi ke dua atas Dugaan Maladministrasi.
Klarifikasi itu menyampaikan bahwa: “Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga telah menerima Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dengan Nomor:09/2016/PT.TUN-MDN tanggal 11 Maret 2016, yang pada putusannya “Mengadiliâ€: Menerima permohonan banding tergugat/pembanding, Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor:37/G/2015/PTUN-MDN tanggal 4 November 2015 yang dimohonkan banding, dan Menghukum tergugat/pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250 ribu.
Ombudsman meminta agar pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam menyikapi proses seleksi anggota KPID Sumut, sehingga produk yang dihasilkan tidak cacat hukum di kemudian hari. Surat tersebut juga ditembuskan ke gubernur Sumut,†tegas Abyadi.
(Dom)