KedaiPena.Com – Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai pemerintah tidak berani menanggung resiko beban hidup rakyat sehingga mengabaikan opsi karantina wilayah dalam menanggulangi wabah virus Corona atau Covid-19 di tanah air.
“Seharusnya bencana wabah ini digunakan ketentuan UU Karantina Kesehatan nomor 6 tahun 2018 (karantina wilayah). Nampaknya pemerintah tidak berani menanggung resiko membiayai masyarakat. Padahal berapa biaya yang dikeluarkan untuk proyek- proyek ambisius seperti pemindahan ibukota. Ini betul-betul melawan akal sehat,” tegas Fickar kepada wartawan, Rabu, (1/4/2020).
Fickar mengaku heran dengan keputusan penerapan pembatasan sosial berskala besar yang disertai usulan opsi darurat sipil guna mengatasi penyebaran wabah Corona di tanah air.
“Ada jalan pikiran yang tidak logis, darurat wabah kok dihadapi dengan darurat sipil yang lebih merupakan pendekatan politis,” tegas Fickar.
Fickar menilai bahwa pemerintah tidak memikirkan sama sekali kesalamatan rakyat. Yang ada benak para pemangku kebijkan hanya ekonomi dan investasi semata.
“Pemerintah lebih menentingkan ekonomi dan investasi ketimbang keselamatan rakyatnya. Padahal keselamatan rakyat itu konstitusi tertinggi sebuah negara,” tandas Fickar.
Dalam pasal 55 ayat 1 UU 6 Tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan disebutkan selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Sedangkan dalam ayat 2 pasal tersebut disebut bahwa tanggung jawab penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pembatasan Sosial Skala Besar.
Jokowi juga menerbitkan Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Jokowi tak mengambil opsi karantina wilayah guna mencegah penyeberan wabah Corona ini.
Laporan: Muhammad Lutfi