KedaiPena. Com – Anggota Komisi IX DPR RI Anas Thahir meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat segera menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran.
Hal tersebut disampaikan oleh Anas saat menanggapi belum turunya iuran BPJS Kesehatan pasca keputusan MA. Hingga awal April ini, iuran tersebut belum mengalami perubahan sesuai dengan besaran yang sudah ditetapkan per 1 Januari 2020.
“Semua pihak harus patuh pada putusan MA. Termasuk BPJS sebagai penyelenggara jaminan sosial masyarakat,” kata Anas kepada wartawan, Kamis,(2/4/2020).
Anas meminta ketika faktualnya saat ini masyarakat masih membayar iuran tarif lama makan BPJS harus mengembalikan hak peserta sesuai putusan MA.
“Kelebihan iuran yang sudah terlanjur dibayarkan tetap menjadi hak peserta BPJS. Ini prinsipnya,” tegas Anas.
Anas melanjutkan soal teknis pengembaliannya bisa segera dirumuskan sebaik mungkin sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Oleh sebab itu sudah pasti kita akan panggil BPJS untuk koordinasi masalah ini. Insya-Allah dalam waktu dekat,” tandas Anas.
Sebelumnya, Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS) Hery Susanto mengungkapkan bahwa hingga 1 April 2020 pemerintah masih belum merevisi.
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
Hal ini menyebabkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menggunakan kenaikan iuran 100%. Kelas III Rp 42 ribu, kelas II Rp 110 ribu dan kelas I Rp 160 ribu.
Padahal telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang naik 100% diberlakukan pada 1 Januari 2020 menjadi tidak berlaku ke depannya.
Laporan: Muhammad Hafidh