SAYA sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah dalam menghadapi Covid-19.
Namun demikian saatnya kita praktekkan Indonesia Science Based Policy, Kebijakan Berbasis Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional sesuai amanat UU Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional IPTEK.
Covid-19 bukan hanya bencana nasional, tetapi sudah berskala global.
Tidak mungkin penanganan Covid-19 tanpa melakukan riset yang serius dan komprehensif. Indonesia tidak dapat hanya mengandalkan bantuan dari negara lain.
Setiap negara sedang berjuang menghadapi Covid-19, pasti mereka memprioritaskan kepentingan bangsa dan negaranya, meski tetap melakukan kerjasama dengan negara lain.
Sehingga tidak mungkin kebijakan hadapi Covid-19 tanpa memperkuat riset nasional kita sendiri.
Menteri Kesehatan pasti menyadari tidak mungkin penanganan Covid-19 tanpa rencana mitigasi yang matang. Rencana mitigasi tidak mungkin ada tanpa pemetaan penyebaran virus. Penyebaran virus sangatlah tidak mungkin tanpa riset uji sampel virus Covid-19.
Menteri Kesehatan pasti menyadari tidak mungkin tidak dilakukan pengujian masif terhadap sampel virus Covid-19. Riset deteksi penyebaran dan antisipasi mutasi virus Covid-19 harus segera dilakukan (mutasi virus kabarnya sudah terdeteksi dari hasil riset di Jepang dan beberapa negara Eropa).
Menteri Kesehatan pasti menyadari pengujian sampel virus Covid-19 tidak mungkin dilakukan tanpa SDM yang melakukan pengujian.
Resikonya tinggi bagi penguji sampel virus Covid-19, sehingga perlu ada penguatan dan pelatihan khusus bagi SDM riset. SDM di Balitbangkes tidak cukup dan kerja mereka sudah luar biasa berat.
Saya merekomendasikan beberapa hal, yakni;
1. Sesegera mungkin memperkuat dan memperbanyak SDM riset untuk penanganan mikroorganisme patogen semacam SARS-CoV2 (Covid-19) yang ditugaskan uji sampel di seluruh provinsi.
2. Mendukung upaya dan terobosan LIPI Yang bekerjasama dengan Kemenristek berjuang mengoptimalkan anggaran dan prasarana riset yang ada untuk mengadakan Pelatihan Penanganan SARS CoV-2.
3. Mendukung Menkes untuk membuka akses informasi dan penggunaan sampel virus Covid-19 bagi lembaga riset nasional.
4. Mendukung Menkes memberi bukti kerja riil dengan mengonsolidasikan dan melibatkan seluruh SDM Iptek yang memiliki kepakaran dan keahlian terkait Covid-19, baik yang berada di Litbang K/L, LPNK, Perguruan Tinggi, maupun BUMN dan swasta
Hal ini haris dilakukan untuk segera menyusun rencana strategi Riset, mitigasi dan implementasi penanganan yang disusun secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik, moral, dan keilmuan.
5. Mendukung Pemerintah untuk segera melakukan pengadaan reagen untuk mengekstrak rantai virus (RNA) dan primer untuk mesin PCR penguji RNA.
Saat ini, informasi yang saya terima, reagen dan primer untuk keperluan uji sampel virus Covid-19 masih tergantung impor dan sulit didapatkan.
6. Mendukung Pemerintah untuk melakukan riset dan inovasi pengembangan, serta produksi reagen untuk ekstraksi RNA dan primer untuk uji RNA dengan PCR secara mandiri di Indonesia.
Oleh Rieke Diah Pitaloka, Anggota Pansus RUU Sisnas Iptek, Fraksi PDI Perjuangan