KedaiPena.Com- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menilai bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seluruhnya merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU harus diselesaikan pembentukan Panita Khusus (Pansus).
Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding mengungkapkan, pentingnya pembentukan Pansus perlu dilakukan lantaran tidak mungkin dugaan transaksi mencurigakan tersebut diselesaikan secara internal.
“Saya kira tidak tepat satgas masa persoalan dalam rumah akan diselesaikan oelh orang dalam rumah itu sendiri. Saya kira lehih tepat diselesaikan dalam hak angket salam bentuk Pansus di DPR,” tegas Suding.
Suding sendiri menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa,(11/4/2023).
Suding juga bertanya apakah Menkopolhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD setuju dengan usulan pembentukan Pansus tersebut.
“Bagaimana pak menko? Setuju ya pak bentuk hak angket. (Mahfud diem), (Kalau) Pak menko setuju kita bentuk angket supaya kita bisa lakukan proses penyeledikan terkait menyangkut masalah Rp 349 triliun dan Rp 189 triliun,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena