KedaiPena.Com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) diminta tidak mengabaikan nilai agama sebagai pendekatan dalam mencegah serta menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
“Saya menghargai maksud dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai upaya menciptakan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Namun saya berpendapat bahwa Permendikbud ini mengabaikan nilai-nilai agama,” ucapnya Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah kepada wartawan Kamis, (11/11/2021).
Padahal menurut UUD NRI 1945, UUD NRI 1945 pasal 31 ayat (3) menyebutkan secara eksplisit bahwa sistem pendidikan nasional bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.
Pasal 31 ayat (3) berbunyi, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Sedangkan pada Pasal 31 ayat (5) berbunyi, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Menurut Himma, Permendikbudristek ini merujuk sejumlah undang-undang antara lain UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang di dalamnya mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan yang menghargai nilai-nilai agama.
Namun Permendikbudristek ini justru mengabaikan nilai-nilai agama dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Sedangkan pada pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan, “Pendidikan Tinggi bertujuan: a. berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa;…”
Himma melanjutkan, agama telah mengatur mengenai masalah seksual, yang di dalamnya melarang terjadinya kekerasan seksual. Namun ia berpandangan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan tersebut tidak menganggap penting nilai-nilai agama yang telah dianut dan diyakini masyarakat Indonesia.
“Alih-alih mencegah kekerasan seksual, Permendikbudristek ini justru membiarkan aktivitas seksual di lingkungan kampus yang bertentangan dengan nilai-nilai agama,” terang politisi Gerindra itu.
Menurutnya salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi ialah dengan melarang segala aktivitas seksual yang melanggar nilai-nilai agama, karena bertentangan dengan jati diri dan kepribadian bangsa yang menganut nilai-nilai pancasila.
Dalam kesempatan itu, ia berpesan segala kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah harus menempatkan kehidupan beragama dalam format kemasyarakatan dan kenegaraan yang berlandaskan Pancasila, agar dapat memelihara keluhuran agama seiring dengan kemajuan bangsa.
“Segala aturan mengenai penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi harus seiringdengan upaya menjaga keluhuran nilai-nilai agama,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh