KedaiPena.Com – Jaksa akhirnya menangguhkan penahanan Didin, orang yang dituduh mencuri cacing sonari dan perusak hutan di wilayah Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).
Didin sebelumnya dijebloskan ke tahanan oleh polisi hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dengan jerat UU Kehutanan.
Meski demikian, hal itu direspon positif oleh anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani. Menurut Asrul, jika memang dalam kasus ini Didin melakukan perusakan hutan, tidak sepantasnya ditahan selama itu.
“Kalau terjadi perambahan hutan dalam bentuk penebangan pohon atau perusakan lainnya seyoganya pendekatan restoratif itulah yang dikedepankan,” papar Asrul kepada KedaiPena.Com di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).
Asrul pun menjelaskan, seharusnya yang mendapatkan perlakuan dan hukuman yang lebih keras adalah para cukong yang selama ini berada di belakang Didin.
“Kalau sampai mereka tidak mau menelusuri sampai cukongnya, ya justru disitulah salah satu persoalan penegakan hukumnya, yakni soal diskriminasi hukum terhadap terduga pelaku tindak pidana,” jelas Asrul.
Laporan: Muhammad Hafidh