KediaPena.Com – Wakil Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta kerja tidak akan menjadi masalah bagi pelaku usaha.
“Jadi saya rasa tidak ada masalah, kita dari pelaku usaha melihat ini bagian dari saling kontrol dalam mekanisme demokrasi dan kelembagaan negara,” ucap Anggawira sapaanya, Sabtu (27/11/2021).
Menurutnya, putusan yang disampaikan oleh MK meminta pemerintah untuk dapat melakukan perbaikan-perbaikan terhadap Undang-undang tersebut.
“Saya rasa sudah disampaikan oleh MK bahwa diminta pemerintah masih melakukan perbaikan dan pada melakukan perbaikan perbaikan masih diberikan ruang untuk menjalankan Undang-Undang cipta kerja ini,” katanya.
Dirinya berharap, perbaikan tersebut dilakukan secara seksama dan mendetail kan apa saja yang menjadi rekomendasi dari MK.
“Yang paling penting juga secara operasional bisa di terapkan,” pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.
Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan atau kebijakan strategis dan berdampak luas, termasuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan atas Perkara Nomor Nomor 91/PUU-XVIII/2020, 103/PUU-XVIII/2020, 105/PUUXVIII/2020, 107/PUU-XVIII/2020 dan Nomor 4/PUU-XIX/2021, serta Nomor 6/PUU-XIX/2021 atas Uji Formil dan Uji Materil Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada 25 November 2021.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring.
“Menyatakan pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukam perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Anwar.
Laporan: Muhammad Lutfi