KedaiPena.Com – Tindakan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi menolak melantik tiga orang Pj di daerahnya lantaran bukan hasil dari usulan-nya melainkan Mendagri dinilai mbalelo.
“Jadi seperti yang terjadi di Sultra, jangan sampai ditiru gubernur di daerah lain. Para gubernur harus patuh, dan saya menyarankan agar para gubernur wajib membaca kembali Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sehingga tidak boleh ‘mbalelo’,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang kepada wartawan, Selasa,(24/5/2022).
Junimart menegaskan, bahwa hak dan kewenangan dari Kemendagri sebagai Pemerintah Pusat dalam menunjuk dan menentukan Pj kepala daerah tidak harus berdasarkan usulan gubernur.
Menurut dia, hak dan kewenangan Mendagri untuk menentukan Pj bisa dari usulan gubernur. Namun, kata dia, juga bisa di luar usulan gubernur dengan pertimbangan dari hasil investigasi tim Kemendagri tidak ada kepentingan politiknya sebagai penjabat.
“Karena itu polemik penundaan pelantikan Pj kepala daerah untuk segera diakhiri dan tidak boleh terus berlarut-larut,” ucapnya menegaskan.
Junimart menegaskan, polemik itu harus segera diakhiri agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah yang dapat berdampak kepada menurunnya pelayanan publik.
Atas dasar itu, Junimart meminta, para gubernur segera melantik Pj bupati/wali kota sehingga tidak perlu ada penundaan dengan alasan tidak sesuai pengusulan dari gubernur.
“Harus segera dilantik, karena lantik melantik Pj Kepala Daerah itu kewenangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Gubernur hanya perpanjangan Pemerintah Pusat,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi