KedaiPena.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Fraksi Gerindra, Andre Rosiade menegaskan bahwa penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) Pertamina Geothermal Energy alias PGE tidak melanggar hukum.
“Tidak ada unsur peniadaan penguasaan negara. Tidak ada pengurangan atau penghilangan penguasaan negara. Kontrol tetap di Pertamina,” kata Andre dalam diskusi, ditulis Minggu (19/2/2023).
Ia menjelaskan bahwa dalam IPO, PGE mengacu pada UUD 1945 Pasal 33, UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Migas dan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“Dalam UU Migas, tidak ada larangan bagi subholding di bidang hulu maupun hilir migas untuk melaksanakan IPO. Begitupun dengan UU BUMN,” ucapnya.
Ia menegaskan sepanjang restrukturisasi tidak melibatkan perubahan kepemilikan saham pada subholding, di mana negara tidak memiliki saham di dalamnya, maka restruktusisasi tidak bukan privatisasi. Artinya, tidak ada pelanggaran UU.
“Pertamina sudah mengkomunikasikan dalam rapat dengar pendapat bersama DPR dan kami sudah memberi persetujuan. Komisi VI tentu memastikan pengawasan tetap berjalan,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa