KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI membantah tegas anggapan telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan dan menyerahkan kewenangan penetapan daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi ke tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).
“Saya rasa kami tidak melanggar ketentuan apapun dari MK. Karena waktu konsinyering, itu KPU memberikan beberapa alternatif,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Senin,(16/1/2023).
Dasco sapaanya menerangkan, bahwa alternatif yang diberikan oleh KPU termasuk dengan tidak adanya perubahan Dapil. Dasco menegaskan, bahwa alternatif tersebut telah diputuskan bersama oleh KPU dan DPR.
“Nah, alternatif itu termasuk tidak ada perubahan Dapil. Sehingga dengan alternatif-alternaitf yang ada itu kita putusin sama-sama, jadi bukan kami tidak patuh. Tanya saja sama KPU, bahwa KPU yang memberikan alternatif, ada 4 alternatif yang diberikan KPU,” beber Dasco.
Dasco memastikan bahwa KPU yang memberikan opsi dan alternatif yang sesuai dengan putusan MK. Dasco menegaskan bahwa 4 opsi dan alternatif tersebut telah dipilih oleh DPR serta KPU.
“Iya, KPU melempar opsi tersebut sesuai dengan putusan MK bahwa mereka berhak untuk melakukan perubahan atau pun penyusunan Dapil. Nah, 4 opsi diberikan kepada kami dan teman-teman sudah bersama-sama memilih,” pungkas Dasco.
Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa penentuan dapil dan alokasi kursi DPR-RI dan DPRD diatur dalam peraturan KPU (PKPU), bukan lagi di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Hal ini disampaikan MK setelah memutuskan uji materi terhadap Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu.
Kedua pasalnya tersebut mengatur mengenai penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi dan MK menyatakan keduanya inkonstitusional bersyarat. Putusan MK ini tertuang dalam perkara Nomor 80/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan telah dibacakan pada Selasa (20/12/2022) di Ruang Sidang MK sebagaimana dikutip dari website resmi MK, Rabu (21/12/2022).
Laporan: Tim Kedai Pena