KedaiPena.Com – Ratusan pemohon Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditolak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala Bidang (Kabid) Sosial Budaya DPMPTSP Kota Tangsel Sapto mengatakan, permintaan SIKM pada tanggal 4 Juni 2020 sendiri terhitung sudah mencapai 221 pemohon.
“Yang mengajukan itu per tanggal 4 kemarin ada 221 pemohon. Yang kami cetak ada 33, sisanya kami tolak. Rata-rata mereka (yang ditolak) tidak melampirkan hasil rapid test,” kata Sapto kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).
Sapto menambahkan, permohonan SIKM didasari berbagai hal. Mulai dari pekerjaan, hingga adanya kondisi darurat seperti kematian sanak saudara dari pemohon.
“Banyak (alasan memohon SIKM). Ada yang kondisi darurat, keluarganya meninggal. Ada yang alasannya pekerjaan, tugas dan dinas luar kota. Nah, kalau untuk aparatur seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI atau Polri, saat mengajukan SIKM, harus melampirkan surat tugas mereka (jika dinas luar kota),” tambah Sapto.
Seperti diberitakan sebelumnya, diungkapkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany bahwa ditengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketiga, Pemerintah Kota Tangsel mewajibkan warga yang tidak mempunyai KTP Jabodetabek dan Banten keluar masuk wilayah Tangsel dapat membawa SIKM.
SIKM tersebut tertuang dalam Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Banten. Dalam Pasal 19 dimana setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat ijin tersebut.
Laporan: Sulistyawan