KedaiPena.Com- Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali menahan terpidana perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti yakni Ronald Tanur usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas. MA menyatakan Ronald bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera, kekasihnya.
“Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 diperumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Minggu,(27/10/2024).
Harli menegaskan, saat ini Ronald Tannur telah dibawa ke kantor Kejati Jawa Timur (Jatim). Penahanan Ronald Tanur dilakukan terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.
“Saat ini yang bersangkutan sudab dibawa ke Kejati Jatim. Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan,” tandasnya.
Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiyaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dengan demikian, MA membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur terhadap Ronald Tannur.
“Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti,” demikian amar putusan di laman Kepaniteraan MA, Rabu, 23 Oktober 2024.
Pada perkara nomor 1466 K/PID/2024 ini, MA juga menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti secara sah bersalah, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Maka dari itu, ia pun dijatuhkan hukuman lima tahun penjara.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi amar putusan tersebut.
Kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Sementara itu, panitera pengganti pada perkara tersebut adalah Yustisiana. Putusan itu dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Laporan: Muhammad Rafik