KedaiPena.Com- Hingga kini pemerintah belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu). Padahal Perppu tersebut urgen untuk segera diterbitkan pasca lahirnya enam provinsi baru di Papua dan adanya Ibu Kota Negara (IKN).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, Perppu Pemilu penting untuk segera diterbitkan. Mengingat, lanjut dia, tahapan pemilu yang sudah kian mendekati batas waktu yang telah ditentukan.
“Sesuai hasil rapat kerja, rapat dengar pendapat umum (raker, rdpu) Komisi II dengan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu, tahapan kegiatan pemilu sudah akan dimulai tanggal 14 Desember 2022. Di tanggal ini kegiatan pemilu akan dimulai dengan Penetapan Parpol, Pengundian Nomor Urut Parpol dan Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 2024. Serta penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Pemerintah kepada KPU,” papar Politikus PDIP itu saat dihubungi wartawan, ditulis, Selasa,(13/12/2022).
Sedangkan, lanjut Junimart kembali mengungkapkan, pada tanggal 16 Desember 2022 yaitu terkait Penyerahan Dukungan Bakal Calon DPD kepada KPU Provinsi.
Selain itu, kata dia, masih di bulan Desember 2022 akan dilaksanakan kegiatan Persiapan Pembentukan Timsel Anggota KPU Provinsi menyangkut seleksi akan dimulai Januari 2023.
“Sehubungan tahapan itu Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi dan Pemilu di Ibu Kota Negara (IKN) penerbitannya merupakan syarat mutlak paling lambat 13 Desember 2022,” tegasnya.
Laporan: Muhammmad Hafidh