KedaiPena.Com – Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai KPK mengalami kemunduran di era kepemimpinan Firli Bahuri lantaran tidak mampu menangkap Harun Masiku dan Nurhadi yang hingga kini masih buron.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI. Sementara Nurhadi merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“KPK saat ini pun mengalami kemunduran yang luar biasa. Dua buronan sepertinya tidak mampu ditangkap oleh KPK, yaitu Harun Masiku dan Nurhadi,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa, (28/4/2020).
“Waktu pencarian sudah terlalu panjang dan berlarut-larut. Tidak salah jika publik menilai bahwa KPK bukan tidak mampu menangkap mereka, akan tetapi memang tidak mau,” sambung Kurnia.
Tak hanya itu, menurut Kurnia, langkah KPK saat ini sering menjadi sorotan publik. Sebab, sudah lebih dari tiga bulan Firli Bahuri dilantik menjadi pimpinan KPK, praktis tidak ada kelanjutan penanganan kasus-kasus besar.
“Mulai dari skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), dan bailout Bank Century,” tegas dia.
Dalam perkara suap pengurusan PAW anggota DPR, selain Harun Masiku, KPK juga menetapkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina; dan mantan anak buah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri sebagai tersangka.
Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta. Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Sementara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA, selain Nurhadi, KPK juga menetapkan menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Laporan: Muhammad Hafidh