KedaiPena.Com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pihaknya tidak berencana untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako murah.
Ani begitu ia disapa mengungkapkan, hal itu juga tidak akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
“Poinnya adalah kita tidak memungut PPN sembako (murah), kita tidak memungut dan apakah dalam RUU KUP nanti apakah akan ada. Untuk yang itu tidak dipungut itu aja, clear, very clear di situ,” ujar Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komis XI DPR RI di Jakarta, Senin (14/6/2021).
Ani mengakui, jika sembako akan menjadi objek pajak, namun pemerintah hanya akan menyasar produk-produk premium seperti Beras Shirataki atau Basmati hingga Daging Wagyu dan Kobe.
“Jadi kalau dilihat harganya (beras) Rp10 ribu per kilogram sampai Rp50 ribu per kilogram atau Rp200 ribu per kilogram, ini kan berarti bisa mengklaim sama-sama sembako. Ada daging sapi Wagyu, Kobe, yang perkilonya itu bisa Rp3 juta atau Rp5 juta. Ada yang daging biasa yang dikonsumsi masyarakat sekilonya sekarang mungkin Rp90 ribu. Jadi kan bumi langit jadi dalam hal ini,” papar Ani.
Ani melanjutkan, bahwa pemerintah tengah menyeimbangkan fenomena munculnya produk-produk yang very high end namun tetap masuk dalam ketegori sembako.
“Justru pajak itu mencoba untuk meng-adress isu keadilan karena diversifikasi dari masyarakat kita sudah begitu sangat beragam,” beber Ani.
Ani menekankan, suatu barang tidak akan dapat dipungut pajak jika tidak menjadi objek, karenanya sembako akan masuk dalam objek pajak.
Namun,tegas Ani, pemerintah akan menerapkan skema multitarif, sehingga sembako yang biasa dikonsumsi masyarakat luas tidak akan dipungut pajak.
“Bisa dipajaki dengan dibebaskan pajaknya, DTP, bisa tarifnya dinolkan itu versus yang tarifnya lebih tinggi, makanya itu kita sampaikan dalam PPN multi-tarif. Jadi objeknya benar, kalau tidak menjadi obyek pajak no matter what gak bisa dipajakin,” tegas Ani.
Ani menekankan, detail mengenai pungutan PPN akan dibahas secara benar dan komprehensif bersama DPR nantinya.
“Kita nanti akan membahas seizin pimpinan DPR, bahwa RUU itu dibahasnya secara benar baik dan komprehensif. Di dalam RUU KUP nanti akan kita sampaikan,” pungkas Ani.