KedaiPena.Com – Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan akan menjalankan tugas dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), jika dipercaya menjadi Panglima TNI.
“Mission statement saya tidak ingin keluar dari UU 34 tentang TNI,” kata Andika saat memaparkan misi sebagai calon Panglima TNI dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (6/11/2021).
Andika menegaskan, dirinya tidak mau militer mengambil tugas lembaga atau kementerian lain dan tetap berpedoman pada UU.
“Kami lakukan ini dengan benar-benar berpegang peraturan perundangan. Jangan kelebihan. Harapan saya juga tidak akan mengambil sektor kementerian atau lembaga lain,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini memaparkan, tiga tugas pokok yang akan menjadi prioritasnya ketika menjabat sebagai Panglima TNI. Yaitu, menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pacasila dan UUD 1945, dan melindungi segenap bagsa dan seluruh tumpah darah.
Kemudian, beberapa fokus utamanya, yakni melaksanakan tugas-tugas TNI dengan lebih mengembalikan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tugas yang kami laksanakan memang sudah sesuai UU, tapi detail implementasinya masih banyak kelemahan dan itu menjadi prioritas utama saya,” tukasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh