KedaiPena.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan akan menindak entitas yang melakukan penghimpunan dana masyarakat berkedok perdagangan aset kripto.
Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengungkapkan saat ini terdapat beberapa entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto tanpa memiliki persetujuan Bappebti.
“Setelah kami lakukan identifikasi, pengawasan, dan pengamatan, kami menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru,” kata Didid, Kamis (3/11/2022).
Ia menyatakan langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Entitas tersebut mengiming-imingi keuntungan yang konsisten dan hampir tanpa kerugian dari trading yang dilakukan. Jika para anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka. Sebagai imbalan, anggota yang merekrut anggota baru akan mendapatkan bonus generasi. Selanjutnya, anggota tersebut juga akan mendapatkan komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru,” paparnya.
Modus penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto itu, menurutnya, dilakukan dengan cara sedemikian rupa yang dikemas dengan agama, kegiatan amal, kegiatan sosial, dan sebagainya.
“Masyarakat awam tentu akan mudah terpengaruh untuk ikut dalam investasi jika penawaran dilakukan dengan cara tersebut,” paparnya lagi.
Berdasarkan penelusuran Bappebti, para anggota dari entitas tersebut sangat gencar mempromosikan penawaran trading aset kripto yang diikutinya melalui berbagi media sosial, yang menyebabkan pertumbuhan anggotanya sangat pesat.
“Mengingat jumlah anggota yang terus bertambah, maka Bappebti akan bertindak tegas untuk menghentikan kegiatan usaha entitas tersebut agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa