KedaiPena.Com – PDIP tidak mendukung Jusuf Kalla (JK) menjadi cawapres Jokowi. Karena partainya tidak ingin mengkhianati komitmen dan cita-cita reformasi yang telah disepakati bersama. Sebab dalam UUD 45 dijelaskan capres-cawapres hanga cukup dua periode saja.
“Jangan kita bernegara seperti poco-poco, maju mundur maju mundur,” kata Ketua Dewan Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun saat dihubungi, Selasa (24/7/2018).
Setiap pergantian rezim, sambung dia, ada upaya-upaya yang tidak sesuai dengan prinsip berbangsa dan bernegara kita yang demokrasi. Dan posisi PDIP yang lahir dari rahim reformasi harus pegang komitmen apa yang menjadi kesepakatan bernegara pasca reformasi toh.
Anggota Komisi II DPR merasa terkejut dengan langkah hukum JK yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Partai Perindo.
Gugatan ini terkait Pasal 169 huruf (n) yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode. Menurutnya, gugatan yang diajukan JK bukan sebagai langkah politik, melainkan sebagai negarawan untuk mencari kepastian hukum.
“Jadi tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Pak JK, saya juga tidak menyangka kalau Pak JK sendiri yang mengajukan gugatan itu,” lanjutnya.
“Saya melihatnya gugatan ini bukan berarti sebagai langkah politik Pak JK. Tapi sebagai pribadi Pak JK yang seorang negarawan. Saya juga yakin jika keputusan MK nantinya membenarkan itu, Pak JK tidak serta-merta bersedia maju lagi jadi wapres,†kata dia menutup perbincangan.
Laporan: Irfan Murpratomo