KedaiPena.Com- Anggota Komisi IV DPR RI Bambang Purwanto Fraksi Partai Demokrat menilai, rencana pemerintah untuk melakukan impor beras sebesar satu juta ton sangat berdampak negatif terhadap semangat serta kehidupan petani padi.
“Para petani padi bisa terdorong untuk alih fungsi lahan maupun profesi. Disisi lain kebijakan impor disaat panen akan ada yang diuntungkan dari jatuhnya harga gabah ditingkat petani,” tegas Bambang Purwanto, Sabtu, (20/3/2021).
Hal tersebut, lanjut Bambang, juga selaras dengan apa yang disampaikan oleh mantan Juru Bicara KPK Febri Diaansyah yang menyinggung banyaknya kasus korupsi di balik kebijakan Impor.
Febri dalam akun twitternya mengatakan dalam korupsi impor selalu ada rente di balik berbusa-busanya slogan demi mencukupi kebutuhan rakyat.
“Kebijakan yang kontradiktif ini tentu sangat melukai hati para petani tapi lebih menguntungkan bagi pemilik modal bisa memanfaatkan kelemahan, kebijakan ini untuk meraih keuntungan. Akhirnya lagi- lagi petani kecil lemah sangat dirugikan yang seharusnya justru dilindungi oleh Pemerintah,” tegas Bambang.
Belum lagi, tegas Bambang, soal rencana impor beras ini juga kontradiksi dengan kebijakan food estate guna menopang ketahanan pangan di Indonesia.
“Sekaligus sebagai solusi lahan sawah di Jawa yang terus berkurang akibat kebutuhan perumahan juga alih fungsi lahan maupun alih profesi. Menurut Direktur Pengendalian Hak Tanah menyatakan alih fungsi lahan rata-rata setiap tahun sebesar 150 ribu Ha,”ujar Bambang.
Padahal, lanjut Bambang, program food estate disambut gegap gempita. Program ini membuat para petani di dalam food estate maupun di luar bersamangat.
‘Kerja keras bahwa hasil produksinya akan ditampung atau minimal dikawal oleh pemerintah untuk ketahanan pangan Nasional. Akan tetapi tiba-tiba pada saat petani lagi panen maupun menjelang panen sudah bermimpi mendapat hasil optimal namun muncul rencana impor beras dan tentu akan berpengaruh terhadap harga gabah ditingkat petani,” papar Bambang.
Meski demikian, Bambang mengaku tidak heran, dengan rencana impor tersebut lantaran memang telah didukung oleh Amanat dari Undang- undang Cipataker.
“Kebijakan ini juga tidak salah karena sesuai amanat UU Ciptaker pasal 14 ayat (1) bahwa sumber penyediaan pangan di prioritaskan berasal dari : poin (a) produksi pangan dalam Negri ; (b) cadangan pangan Nasional dan /atau ; (c) impor. Siapa juga yang mengesahkan UU Ciptaker? Ini baru salah satu dampaknya yang mulai kita rasakan,” tandas Bambang.
Laporan: Sulistyawan