KedaiPena.Com – Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai, keputusan untuk mundur Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama Bank BRI terlambat.
“Harusnya sikap Rektor UI sejal awal menentukan posisi yang ia pilih, sadar posisi, jangan berkelit dengan berbagai dalih yang sebenarnya tidak relevan demi menjaga integritas, peka kepada tanggung jawab. Gentelman dong kalau mimpin perguruan tinggi itu harus jadi contoh dalam penegakan hukum dan kode etik”, kata Azmi dalam keterangan tertulis, Kamis, (22/7/2021).
Azmi menuturkan, seharusnya saat ini Ari Kuncoro, juga dapat mundur dari dua jabatan sebagai Rektor UI maupun Wakil Komisaris Utama BRI. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab dari Ari Kuncoro.
Pasalnya, kata Azmi, sikap Ari Kuncoro selama ini merubuhkan etika dan tidak mampu memperlihatkan kualitas. Dengan begitu, seketika dianggap oleh publik telah melakukan ketidakadilan dan adanya anomali moral .
“Tidak untuk jabatan komisaris dan tidak pula untuk jabatan Rektor dan berani menolak dan menyatakan tidak, guna mengembalikan rasa kepentingan publik yang tercederai, karena sebagai profesional dan ilmuan hidup terhormat sebagai komunitas masyarakat ilmiah yang wujud konktitnya menjadi teladan dalam hal ini sebagai pemimpin yang exemplaraly center,” papar Azmi.
“Karenanya sebagai salah satu ciri dari komunitas yang menjunjung etika dan kebenaran ilmiah, Rektor UI maka beliau ini harus letakkan jabatan, apalagi diketahui sikap mundurnya dari komisaris karena desakan publik bukan kesadaran diri sejak awal,” tambah Azmi.
Azmi pun mengingatkan, kepada pemerintah agar kedepan lebih teliti dan berhati-hati dalam merubah sebuah aturan. Azmi menyinggung,soal revisi PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI untuk menggantikan peraturan sebelumnya.
“Tidak bisa membuat peraturan dengan asal asalan, dampaknya bukan saja muatannya semakin tidak jelas namun ketentuan yang dibuat asal asalan akan menimbulkan kekacauan di publik saat dijalankan. Perubahan statuta tidak sebagai alat pembenar pelanggaran selama ini, pelanggaran statuta tidak selesai hanya dengan mengubah statuta saja jadi harus taat asas, memahami makna tujuan UU Pendidikan Tinggi,” pungkas Azmi.
Laporan: Muhammad Lutfi