KedaiPena.Com – Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris mengimbau agar para Pimpinan KPK yang baru dilantik segera mengundurkan diri dari instansi asalnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Syamsuddin Haris saat menanggapi masih menjabatnya sejumlah pimpinan lembaga anti rasuah tersebut di instansi lain.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri tinggi masih menjabatnya sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri dan Nawawi Pomolango sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.
“Ya sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan). Karena bagaimanapun itu kan soal kesadaran saja,” kata Syamsudin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, ditulis, Selasa, (24/12/2019).
Meski demikian, kata pakar politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini, sesungguhnya tidak ada aturan yang mengikat terkait hal tersebut.
Bahkan, lanjut dia, aturan tertulis, menurut Syamsudin secara etik tidak elok jika merangkap jabatan.
“Sebetulnya tidak hitam putih demikian, tidak ada juga dinyatakan sejauh yang saya baca tapi ini menyangkut kesadaran personal saja,” pungkasnya.
Diketahui dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 29 huruf i dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.
Laporan: Muhammad Lutfi