KedaiPena.Com- Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Darmadi Durianto menjalani sidang promosi terbuka gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Borobudur, Selasa,(6/9/2022).
Darmadi sapaanya mengambil judul disertasi Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kecurangan Pelaku Usaha Emas Perhiasan Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum.
Darmadi dalam sidang tersebut mengingatkan pentingnya dilakukan pembaharuan hukum di masa mendatang terhadap konsumen atas kecurangan pelaku usaha emas perhiasan di tanah air.
“Penting dilakukan pembaharuan hukum di masa mendatang,” tegas Darmadi dihadapan para penguji dalam sidang promosi terbuka tersebut digelar di kampus Universitas Borubudor, Kalimalang, Jakarta Timur.
Darmadi mengakui, perhiasan emas menjadi sebuah komoditas penting bagi masyarakat yang digunakan sebagai media untuk berinvestasi. Akan tetapi, pada faktanya banyak sekali ditemukan praktik kecurangan dalam penjualan emas.
“Kecurangan tersebut berupa pengurangan kadar, berat, dan kandungan emas. Kegiatan tersebut dikarenakan kedudukan konsumen yang cenderung lemah dibandingkan dengan kedudukan dari pelaku usaha,” beber Darmadi.
Selain itu, kata Darmadi, kecurangan juga terjadi dikarenakan ketidaktelitian konsumen dalam melakukan pembelian perhiasan emas. Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan serangkaian aturan hukum untuk mengatur dan melindungi konsumen di Indonesia.
“Adanya kaidah hukum tersebut bertolak belakang dengan masih banyaknya ditemukan kecurangan dalam jual beli perhiasan emas. Dengan demikian, kondisi kaidah hukum saat ini masih belum optimal,” papar Darmadi.
Darmadi mengungkapkan untuk melakukan pembaharuan hukum diperlukannya pengujian mengenai efektivitas hukum perlindungan konsumen.
“Khususnya dalam menangani kasus kecurangan jual beli perhiasan emas,” beber Darmadi.
Darmadi mengutip pernyataan, dari Lawrence Friedman yang berpendapat bahwa dalam pengujian efektivitas hukum dapat didasarkan pada 3 indikator, yaitu substansi hukum, budaya masyarakat, dan aparat penegak hukum.
“Dalam segi substansi hukum masih terdapat beberapa kecacatan hukum di antaranya terkait dengan tumpang tindihnya aturan hukum terhadap lembaga yang menangani perlindungan konsumen, tidak adanya kewajiban untuk memberlakukan Sertifikat SNI untuk produk perhiasan emas, dan peraturan yang masih bersifat umum,” jelas Darmadi.
Darmadi pun melanjutkan, pada tingkatan budaya masyarakat, masyarakat cenderung memiliki kedudukan yang lemah dibandingkan pelaku usaha, bersikap pasrah, dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai produk yang akan dibeli.
Selain itu, lanjut Darmadi, pada faktanya masyarakat enggan memperkarakan kasus kecurangan dalam jual beli emas dikarenakan ketidaktahuan konsumen mengenai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Pada tingkatan aparat penegak hukum perlindungan konsumen ditemukan bahwa penegakan hukum perlindungan konsumen dilakukan oleh banyak lembaga negara. Dampak dari adanya hal tersebut adalah tidak maksimalnya kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga negara. Berbeda dengan dimilikinya satu lembaga negara yang berfokus pada hilir hingga hulu perlindungan konsumen,” beber Darmadi.
Dengan demikian, tegas Darmadi, berdasarkan analisis efektivitas hukum dengan mengacu 3 indikator pengujian yang disampaikan oleh Lawrence Friedman ditemukan bahwa hukum perlindungan konsumen perhiasan emas di Indonesia tidak efektif.
Diketahu dalam sidang tersebut, Darmadi diuji Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, MscRektor Universitas Borobudur/Ketua Dewan Penguji, Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, SH, MH Penguji Dalam Institusi/Anggota Dewan Penguji.
Darmadi juga diuji oleh Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesen, SH, MH Penguji Luar Institusi/Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Dr. Megawati Barthos, SH, MM Penguji Dalam Institusi/Anggota Dewan Penguji.
Laporan: Muhammad Hafidh