KedaiPena.com – Transparansi kasus investasi Telkomsel ke GoTo ternyata tidak didukung sepenuhnya oleh para Wakil Rakyat yang menduduki Komisi VI. Terbukti dari tidak diizinkannya awak media memasuki Ruang Rapat Komisi VI untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum.
Rapat Dengar Pendapat Umum hari ini, dijadwalkan untuk menerima Dr. (Cand) Edwin Sebayang, SE, MBA dan Dr. Dina Deliyana, MBA, CBAP, yang dijadwalkan oleh Panja Investasi BUMN pada Perusahaan Digital Komisi VI DPR RI pada pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara Lt. 1, DPR RI.
Saat melalui pintu masuk Gedung Nusantara I, pihak keamanan gedung menyatakan bahwa untuk Rapat Panja Komisi VI tidak bisa dihadiri media.
“Yang boleh masuk hanya TV Parlemen. Selain itu tidak ada media yang dicatat boleh masuk,” kata staf keamanan perempuan tersebut, Rabu (29/6/2022).
Sebelumnya, kemungkinan status rapat yang tertutup ini pun sudah dikemukakan oleh Anggota Panja Investasi Telkomsel ke GoTo, Herman Khaeron.
“Terbuka atau tertutup tergantung pembukaan rapat nanti,” kata Herman.
Tapi, faktanya, Rapat Panja belum dimulai pun, awak media tidak diizinkan untuk melewati pintu akses di Gedung Nusantara I.
Laporan: Ranny Supusepa