KedaiPena.Com – Penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya harus disertai dengan solusi alternatif guna membangun ketegasan dan asas keadilan bagi seluruh elemen yang terlibat di dalamnya.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem/Taman Nasional guna menyerap aspirasi di, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Dedi menegaskan, Komisi IV berharap bahwa penyusunan RUU ini tidak boleh hanya sekadar mengatur hukuman atas pelanggaran saja.
“Manusia dengan alam. Itu adalah satu kesatuan persenyawaan. Satu sama lain harus saling menumbuhkan. Maka harus ada prinsip dasar pengelolaan hidup yang semuanya disadarkan pada kebutuhan, bukan didasarkan pada keinginan. Oleh karena itu, hadirlah penyusunan RUU ini,” ucap Dedi saat membuka rapat tersebut.
Politisi Partai Golkar itu menyayangkan isu lingkungan terutama berkaitan dengan konservasi alam tidak menjadi sebuah isu ‘seksi’ untuk diperhatikan. Padahal, menurutnya, manusia selalu mengandalkan bumi beserta alam untuk hidup.
Oleh karena itu, ia ingin melalui penyusunan RUU dengan judul Konservasi Keanekaragaman Hayati ini dapat menciptakan perlindungan serta marwah baik untuk alam dan manusia.
“Harusnya isu yang harus diproritaskan adalah isu lingkungan dan konservasi. Kenapa? Karena ini menyangkut hidup kita. Kerusakan lingkungan tidak bisa dikembalikan lagi seperti semula. Dan, jangan sampai karakteristik buruk manusia dilampiaskan kepada alam,” tandas Dedi.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem/Taman Nasional Suharyono mengamini bahwa konservasi alam Indonesia harus jadi prioritas kebutuhan bagi seluruh masyarakat. Hingga saat ini, di bawah lembaga tersebut ada 27,14 hektar kawasan konservasi yang telah dikelola, sekitar 21 persen dari seluruh hutan di Indonesia.
Sebagai tambahan, ia menyampaikan sejumlah aspirasi sebagai pertimbangan dalam penyusunan RUU tersebut. Di antaranya membangun sinergi dan kolaborasi dengan melibatkan berbagai stakeholder untuk mewujudkan payung hukum yang komperehensif serta efektif dalam penerapannya, serta membuat alokasi ruang tanaman kayu untuk pemegang konsesi bidang kehutanan guna menyelamatkan kawasan konservasi dari illegal logging.
Laporan: Muhammad Hafidh