KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Elnino M Husein Mohi menilai bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law tak boleh dilakukan lewat sistem kebut semalam.
“Tak bisa tiga bulan, empat bulan, lima bulan, kalau harus 5 tahun, why not? Yang penting hasilnya semaksimal mungkin, lewat kajian yang komprehensif, melibatkan partisipasi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, dan memenuhi seluruh aspek formal pembentukan undang-undang yang telah diatur UU 12/2011 dan perubahannya,” ujar El Nino kepada wartawan, Rabu, (8/4/2020).
El Nino mengungkapkan bahwa RUU Omnibus Law adalah jenis RUU yang bersifat menyederhanakan regulasi dengan cara merevisi dan mencabut banyak UU sekaligus.
Sehingga, lanjut El Nino , jika ingin UU ini benar-benar pro rakyat, pro negara, dan pro masa depan bangsa, maka butuh waktu yang cukup untuk DPR membahasnya secara akademik dan secara politik.
“Sederhananya, RUU sapujagat. For everything. Hanya 174 pasal, memang. Tapi, secara subtansi RUU ini memuat perubahan, penghapusan, dan pembatalan atas 79 undang-undang yang terkait dengan pembangunan dan investasi,” tegas El Nino .
Tidak hanya itu, lanjut El Nino, RUU Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja yang diajukan ini mencakup banyak isu penting dan strategis yang perlu dikaji betul, semisal lingkungan hidup, otonomi daerah, ketenagakerjaan, penyederhanaan prosedur investasi dan lain-lain.
“Meski tujuannya fokus untuk merampingkan regulasi bagi penciptaan kerja, tapi jangan sampai “short-cut”-nya salah”, tegas El Nino .
Dengan demikian, kata El Nino lagi, alih-alih menyederhanakan, jangan sampai RUU ini malah bikin ribet. Dimaksudkan untuk menghapus over-lapping dan over-regulated, malah justru sebaliknya.
Hal itu, sambung El Nino, lantaran tercatat RUU Cipta Kerja ini mensyaratkan 500-an aturan turunan (peraturan pemerintah) yang justru berpotensi melahirkan regulasi yang sangat banyak.
El Nino menegaskan RUU Cipta Kerja ini harus dikaji betul lantaran maksud dari penciptaan iklim investasi yang kondusif, jangan sampai justru mengabaikan perlidungan terhadap tenaga kerja, prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Kepemilikan negara terhadap cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup rakyat banyak, serta kepemilikan negara terhadap bumi, dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya utk dipergunakan sebesar-sebesarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai pasal 33 UUD 1945,” ungkap El Nino.
Diketahui, di status darurat kesehatan akibat badai virus Corona yang melanda, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU sapu jagat tersebut dengan dalih tetap ingin produktif.
Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat dengar pendapatnya, pada Selasa (7/4/2020) memutuskan, tahap awal pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah mengundang pemerintah guna melihat kesiapan untuk membahas RUU tersebut.
Laporan: Muhammad Lutfi