KedaiPena.Com – Partai Demokrat (PD) mendukung penuh, perjuangan dan berbagai elemen masyarakat yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar syarat ambang batas presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen dapat dihapuskan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra merespons gugatan yang dilakukan sejumlah pihak agar PT 20 persen dapat dihapuskan.
“Kita percaya, Hakim-hakim MK akan memutuskan sesuai dengan hukum dan berharap ambang batas 20 persen bisa dibatalkan,” tegas Herzaky, Kamis, (6/1/2022).
Meski demikian, Herzaky menjelaskan, posisi Partai Demokrat sebagai salah satu parpol di Parlemen tidak memungkinkan secara hukum mengajukan judicial review atau gugatan ke MK.
“Tetapi, sejak di parlemen, Demokrat telah berjuang keras menolak ambang batas presiden 20 persen ini,” ungkap Herzaky.
Sikap tersebut, tegas Herzaky, dilanjutkan oleh Fraksi Demokrat di DPR saat pembahasan UU Pemilu di tahun 2017.
Bahkan partai Demokrat, kata Herzaky, mengajukan nota keberatan bersama dua partai lain saat pembahasan UU Pemilu tahun 2017.
“Mari kita bersama-sama menyuarakan perlawanan terhadap ambang batas 20
persen ini. Kedaulatan rakyat di Pemilu 2024 harus kita perjuangkan,” beber Herzaky.
Herzaky mengakui, jika ambang batas presiden 20 persen terus dipaksakan, hanya akan menunjukkan perjuangan kehendak oligarki bukan kedaulatan rakyat.
“Ambang batas Presiden, tetapi menggunakan hasil Pileg lima tahun sebelumnya, benar-benar tidak masuk di akal. Sudah tidak relevan menggunakan ambang batas presiden, karena Pileg dan Pilpres kini serentak. Bukan lagi terpisah,” tandas Herzaky.
Diketahui, sejumlah elemen masyarakat dari berbagai latar belakang menggugat presidential threshold 20% ke MK kurang dari dua bulan terakhir.
Terakhir, gugatan dilayangkan 27 WNI di Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Belanda, Perancis, Swiss, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Jepang, Australia, dan Qatar.
Sebelumnya, gugatan diajukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kramatjati, Jakarta Timur (Jaktim), Ikhwan Mansyur Situmeang.
Partai Ummat yang dikomandoi oleh eks Ketua MPR RI Amien Rais juga akan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal PT ke MK.
Laporan: Muhammad Lutfi