KedaiPena.Com – Wacana Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terus bergulir pasca pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soeastyo di sidang tahunan 2021. Sejumlah pihak pun bereaksi terkait wacana amandemen UUD tersebut.
Kapoksi Partai Demokrat di Komisi II DPR RI Anwar Hafid misalnya mengakui, jika UUD 1945 memang belum sempurna. Namun, kata Anwar Hafid, perlu persiapan matang untuk melakukan amandemen UUD 45 secara menyeluruh.
“Perlu evaluasi secara menyeluruh pelaksanaan UUD 1945 hasil amandemen sebelum dilakukan amandemen kelima,” kata Anggota MPR Fraksi Partai Demokrat ini, Selasa, (24/8/2021).
Anwar Hafid mengaku, jika semua fraksi di MPR sepakat untuk menghidupkan kembali PPHN. Meskipun perlu dicatat saat ini sebenarnya, Indonesia sudah mempunyai PPHN berupa UU RPJPM dan sebagainya.
“Tidak adanya PPHN tidak bisa menjadi alasan kegagalan kita saat ini untuk keola negara,” tegas Anwar Hafid.
Anwar Hafid menegaskan, yang perlu disepakati saat ini adalah soal bentuk hukum PPHN itu. Anwar Hafid mengungkapkan, ada tiga opsi yang belum diputuskan MPR terkait bentuk PPHN.
“Yaitu melalui UU, Tap MPR atau dengan mencantumkannya dalam konstitusi mengubah UUD,” papar Anwar Hafid.
Meski demikian, Anwar Hafid menilai, ada resiko besar dalam melakukan amandemen UUD 1945 untuk mengakomodir PPHN. Yaitu beberapa pasal di dalam UUD 1945 akan ikut diubah.
“Termasuk pertanggungjawabannya jika Presiden yang melaksanakannya. Jadi ada kekhawatiran, akan menerobos ke mana-mana,” papar Anwar Hafid.
Terlebih lagi, tegas Anwar Hafid, mengubah UUD di saat pandemi sungguh tidak bijaksana. Hal ini lantaran saat ini pemerintah fokus menangani pandemi Covid-19.
“Padahal mengubah UUD 1945 adalah mengubah jantung negara ini, perlu waktu tenang untuk membahasnya,” papar Anwar Hafid.
Terkait rekomendasi MPR di periode 2014-2019 untuk melakukan penataan peraturan perundang-undangan yang berpedoman pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, Anwar Hafid menilai, butuh pandangan yang mendalam
“Rekontekstulisasi penjabaran pedoman Pancasila tersebut tentu membutuhkan pandangan yang mendalam dan bukan di rumuskan secara terburu- terburu apalagi dalam konteks perang melawan pandemi yang menjadi fokus pemerintah saat ini,” ungkap Anwar Hafid.
Anwar Hafid menegaskan, jika merujuk pada kaidah utama berbangsa adalah seluruh sendi kehidupan memang harus mengacu pada dasar negara yakni Pancasila sebagai sumber segala hukum.
“Karena Pancasila sendiri adalah dasar ideologi negara dan pranata sosial kita,” pungkas Anwar Hafid
Laporan: Muhammad Hafidh