KedaiPena.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap suap proyek perizinan Meikarta tidak akan berhenti pada mantan Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang juga ikut terlibat dalam proyek milik Lippo Grup tersebut.
“Untuk pengembangan, masih memungkinkan ke dua sisi (pemberi suap dan penerima) tergantung bukti baik ke pihak yang diduga bersama-sama memberi atau menerima” ujar Febri, melalui pesan singkat, Senin (21/1).
Febri mengatakan saat ini baru sebagian saja pihak pemberi suap telah disidangkan di pengadilan, salah satunya Billy Sindoro. Dari Sidang tersebutlah KPK akan memantau fakta-fakta baru dari keterlibatan pihak lain.
Sementara saat ini ditingkat penyidikan, KPK kata Febri, terfokus pada para pihak yang ditengarai ikut menerima suap izin proyek Meikarta tersebut.
“Penyidikan yang sedang berjalan saat ini adalah untuk para tersangka penerima,” kata Febri.
Mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, didakwa menyuap pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. Uang itu juga mengalir ke Neneng Hassanah Yasin sebagai Bupati Bekasi.
“Memberikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000,” kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12).
Billy didakwa melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Henry Jasmen Sihotang, Taryudi, Fitradjaja Purnama, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, serta Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama. Uang itu diberikan agar Neneng meneken izin berkaitan dengan proyek Meikarta.