KedaiPena.com – Tak berbeda dengan yang dialami pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Tim Hukum AMIN, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Umum 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo menyatakan dengan mempertimbangkan dalil-dalil yang ada, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan untuk seluruhnya.
“Pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. Banyak kesamaannya, karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024,” kata Hakim Suhartoyo dalam pembacaan Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, Senin (22/4/2024).
Karena dalam pembacaan tidak dilakukan secara detil, untuk mengetahui pertimbangan secara lengkap dapat dibaca dari berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang.
Beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucapnya.
Laporan: Ranny Supusepa